Syaikh Sholih al Fauzan mengatakan, “Terkait pertanyaan yang disampaikan bahwa penanya disibukkan dengan pekerjaan yang dibebankan kepadanya sehingga terkadang tidak memungkinkan untuk mengerjakan sholat pada waktunya lantas apa yang semestinya dia lakukan?
Kami katakan, Anda berkewajiban untuk memperhatikan sikon. Jika waktu sholat sudah tiba sebelum pekerjaan mulai dilakukan maka Anda wajib mengerjakan sholat pada awal waktu sholat sebelum melakukan aktivitas kerja.
Sedangkan jika waktu sholat baru tiba di tengah-tengah berjibaku dengan pekerjaan, jika memungkinkan untuk mengerjakan sholat pada saat kerja maka Anda wajib mengerjakan sholat saat jam kerja. Allah berfirman yang artinya, “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian.” (QS. At Taghabun:16)
Namun jika tidak memungkinkan bagi Anda untuk mengerjakan sholat dengan berhenti sejenak di tengah pekerjaan yang menjadi kewajiban dan waktu sholat berakhir sebelum pekerjaan selesai dan sholat tersebut adalah sholat yang bisa dijamak dengan sholat setelahnya, maka Anda bisa berniat untuk melakukan jamak ta’khir, semisal zhuhur dengan ashar atau maghrib dengan isya. Anda boleh mengerjakan sholat dengan cara jamak ta’khir menimbang sikon yang Anda hadapi yaitu Anda tidak mampu mengerjakan sholat yang pertama pada waktunya.
Mudah-mudahan hal ini termasuk sebab yang membolehkan untuk menjamak sholat bagi Anda karena pekerjaan yang Anda lakukan tidak memungkinkan untuk ditinggalkan meski hanya sejenak (semisal dokter yang akan/sedang mengoperasi, pen.) dan tidak mungkin mengerjakan sholat di tengah kesibukan kerja.
Kesimpulannya, Anda berkewajiban untuk memberikan perhatian terhadap sholat dan memperhatikan firman Allah yang artinya “Bertakwalah kalian kepada Allah semaksimal kemampuan kalian.” (QS. At Taghabun:16)” (Fatawa Muhimmah li Muwazhzhaf al Ummah, Hal 4).
Artikel www.PengusahaMuslim.com